" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > sentuh mushaf al - quran ketika haid , boleh atau tidak ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum , wr . wb . " , " pak ustadz yang rahmat allah , " , " ada beberapa hal yang ingin saya tanya kait dengan haid . saya pernah dengar dan baca kena larang - larang waktu haid . ada beberapa ceramah yang beri larang yang beda - beda dalam hal larang , yang buat saya saat ini jadi ragu - ragu . belum saya tetap laku ajar tahsin al - quran di serambi / teras masjid dengan bimbing orang guru aji , walaupun saya sedang haid , karena turut tidak apa - apa pegang / sentuh quran apabila untuk ajar . namun beberapa waktu lalu saya dengar ceramah dari orang ustadz bahwa apabila sedang haid tidak boleh sama sekali sentuh al - quran meski untuk ajar dan tidak boleh juga masuk ke masjid walaupun itu di serambi masjid . " , " mohon pak ustadz bisa beri jelas agar saya tidak ragu - ragu lagi . " , " terimakasih belum atas jelas pak ustadz . " , " wassalam , " , " erita " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 5 april 2006 02 : 40  " , "  7 . 576 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum , wr . wb . " , " pak ustadz yang rahmat allah , " , " ada beberapa hal yang ingin saya tanya kait dengan haid . saya pernah dengar dan baca kena larang - larang waktu haid . ada beberapa ceramah yang beri larang yang beda - beda dalam hal larang , yang buat saya saat ini jadi ragu - ragu . belum saya tetap laku ajar tahsin al - quran di serambi / teras masjid dengan bimbing orang guru aji , walaupun saya sedang haid , karena turut tidak apa - apa pegang / sentuh quran apabila untuk ajar . namun beberapa waktu lalu saya dengar ceramah dari orang ustadz bahwa apabila sedang haid tidak boleh sama sekali sentuh al - quran meski untuk ajar dan tidak boleh juga masuk ke masjid walaupun itu di serambi masjid . " , " mohon pak ustadz bisa beri jelas agar saya tidak ragu - ragu lagi . " , " terimakasih belum atas jelas pak ustadz . " , " wassalam , " , " erita " , " n " , " baik anda memang tidak sentuh mushaf al - qruan saat sedang haidh , demi hindar diri dari khilaf di antara ulama . yang jelas masalah ini memang masalah khilafiyah besar di kalang ulama . meski kalau kita laku teliti , banyak ulama memang sepakat haram wanita haidh sentuh mushaf . kalau pun ada bagi yang boleh , itu hanya bagi kecil dapat . " , " jadi memang baik anda tidak sentuh mushaf dulu lama masa haid . kecuali anda guna sarung tangan atau alas kain untuk pegang . beberapa ulama kata bahwa bila paksa harus bolak balik mushaf , bisa guna tongkat kecil . " , " dan hal itu wajar , karena memang allah swt telah tetap ada hari - hari istirahat buat wanita dari aktifits ibadah shalat dan puasa , lama masa dapat haidh . maka aktifitas baca al - quran dan sentuh mushaf pun sementara harus libur dahulu . " , " adapun masalah haram wanita haidh masuk masjid , nyata juga rupa masalah khilafiyah di kalang ulama . " , " dan memang benar ada haram itu bagaimana dapat turut jumhur ulama . mereka umum guna dalil qiyas . yaitu sama orang yang sedang haidh dengan orang yang sedang junub . bagaimana kita tahu bahwa orang yang sedang junub larang masuk masjid kecuali dar lewat saja . hal itu telah tetap allah swt di dalam firman - nya : " , " ( qs an - nisa : 43 ) " , " para ulama kata bahwa makna " , " adalah dekat tempat shalat , yaitu masjid . ayat ini bukan hanya larang orang yang junub untuk shalat , tetapi jadi dalil haram orang junub masuk ke masjid . lalu wanita yang haidh diqiyas seperti orang yang junub , sehingga wanita haidh tidak boleh masuk masjid juga . " , " di samping itu ada sabda rasulullah saw ikut ini . " , " ( hr bukhori , abu daud dan ibnu khuzaemah ) " , " namun bagi ulama ada yang kurang dapat dengan masalah ini . mereka tolak pengqiyasan yang guna antara wanita haidh dengan orang yang sedang junub . dan juga tolak keshahihan hadits di atas lantar ada perawi yang anggap tidak kuat . dan ini memang masalah yang sangat lumrah jadi di dunia ilmu hadits . " , " jadi bagaimana baik ? apakah sebaikya pilih dapat mayoritas ( jumhur ) ulama atau bagi saja ? tentu anda sepenuh punya hak dalam pilih . toh dua rupa hasil ijtihad fiqhiyah yang sudah tetap oleh orang yang ahli di bidang . namun hati - hati dalam masalah haram tentu sikap yang jauh lebih baik . " , " lepas dari masalah khilafiyah di atas , ada juga hal yang perlu anda perhati , yaitu tentang batas masjid yang suci . sebab tidak semua bagi dari masjid itu bisa kategori wilayah suci . misal , halaman masjid dan wc yang ada di areal masjid , tentu bukan areal suci . dalam hal ini yang tentu adalah takmir masjid . mereka harus ikrar kepada jamaah masjid batas masjid yang suci . apakah batas ruang dalam yang biasa untuk ruang shalat di luar teras atau teras anggap masuk bagi dari wilayah suci masjid . " , " bila ada ikrar bahwa teras bukan bagi suci masjid , maka wanita haidh boleh duduk di situ . konsekuensi , orang yang beri ' tikaf di masjid tentu tidak boleh lewat area itu bila ingin i ' tkafnya tetap langsung . "
